Produk tembakau hanya bisa diakses oleh pengguna yang telah melakukan verifikasi tanggal lahir dan diketahui berusia 21 tahun atas dan perempuan tidak hamil. Sesuai dengan ketentuan yang sudah di atur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dalam Pasal 434 Ayat 1 huruf b yg berbunyi : (1) Setiap Orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik: b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil
